Kamis, 30 Juli 2009

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini,

1. Nama : Dra. Wahyu Wijiastutik Ciptosari, S.Pdi.

Pekerjaan : Guru

Alamat : Jalan Palem III No. 84 Bekasi, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, sebagai penjual

2. Nama : Yenni Afriani, S.Pd.

Pekerjaan : Guru

Alamat : Jalan Bumi Raya I No. 1 Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli

dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan jual-beli tanah sebagai berikut.

Pasal 1

Pihak pertama pada tanggal 30 Oktober 2007 telah menjual kepada pihak kedua, dan pihak kedua telah membeli dari pihak pertama sebidang tanah dengan luas 300 m² yang lokasinya berada di Perumahan Pondok Cipta dengan harga sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) yang dibayar pihak kedua secara tunai.

Pasal 2

(1) Tanah tersebut dengan suratnya pada hari ini, Senin, 30 Oktober 2007 telah diserahkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua dalam keadaan baik (mulus) sehingga pihak kedua, mulai hari ini, menjadi pemilik baru dan menguasai sepenuhnya barang yang dibelinya itu.

(2) Segala keuntungan dan kerugiaan serta risiko atas tanah tersebut mulai hari ini menjadi hak dan tanggung jawab pihak kedua.

Pasal 3

Pihak pertama menjamin bahwa tanah tersebut sebelumnya benar-benar milik sendiri. Untuk itu, mengenai tanah tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari, pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan turut mempunyai hak lebih dahulu atas tanah tesebut. Oleh karena itu, pihak kedua dibebaskan oleh pihak pertama dari segala tuntutan mengenai hal-hal tersebut.

Pasal 4

Uang penjualan sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) tersebut pada hari ini, sebelum penandatanganan surat perjanjian ini, telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua . Untuk penerimaan uang itu, surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai kuintasi yang sah.

Pasal 5

(1) Semua beban pajak sejakhari ini, bea balik nama tanah tersebut ke nama pihak kedua, demikian pula segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan dan harus dibayar oleh pihak kedua.

(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak kedua.

Pasal 6

Tentang isi surat perjanjian ini dengan semua akibatnya, para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di kantor panitera Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk pegangan masing-masing pihak.

Dibuat di Jakarta

tanggal 30 Oktober 2007

Pihak Kedua, Pihak Pertama,

Yenni Afriani, S.Pd. Dra. Wahyu wijiastutik Ciptosari, S.Pdi.

Saksi-saksi :

1. Arif Kurniawan ( )

2. Diar kusumawati ( )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar